Balai Pemasyarakatan kunjungi Polsek Pagaralam Selatan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kiki

Bapas Lahat Kunjungi Polsek Pagaralam Selatan, Ada Apa?

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:08 WIB

Pagaralam, Sumatera Selatan - Untuk memperkuat pengawasan klien (Lawaslin) pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat kenjungi Polsek Pagaralam Selatan, Selasa (14/2/2023). Pengawasan klien pemasyarakatan, dalam hal ini pembinaan napi yang telah selesai menjalani masa hukuman atau menjalani proses asimilasi.

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, Ipda Akhirudin mengatakan, jika giat Lawaslin ini menindaklanjuti kerja sama (MOU) Bapas Kelas II Lahat dengan Polres Pagaralam yang telah dilaksanakan tanggal 30 November 2022 yang lalu. “Hari ini, kita menerima kunjungan pihak Bapas Kelas II Lahat dalam rangka pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang ada di Wilkum Polres Pagaralam,” katanya.

Dikatakan Akhirudin, jika Lawaslin ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh klien sekembalinya mereka kepada masyarakat. Pengawasan juga dilaksanakan untuk mengevaluasi program bimbingan yang telah diberikan kepada klien pemasyarakatan. “Pertemuan tersebut juga dihadiri 15 orang klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat,” jelasnya.

Pihak Polres Pagaralam, dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan akan turut mendukung pengawasan klien pemasyarakatan yang dilakukan Bapas Kelas II Lahat. “Melalui personel Bhabinkamtibmas, akan turut membantu pengawasan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, PK Madya Bapas Kelas II Lahat Firman Syahri mengatakan, jika klien pemasyarakatan di wilayah Polres Pagaralam tidaklah sedikit. “Untuk wilayah hukum Polsek Pagaralam Selatan saja ada 52 orang klien yang dalam pengawasan,” terangnya.

Mereka yang dilakukan pengawasan ini adalah mereka yang menjalani asimilasi. Program integrasi, yakni cuti dan bebas bersyarat. Oleh karenanya, para klien diwajibkan untuk melapor keberadaannya satu bulan sekali. “Bagi para klien yang selama tiga bulan berturut-turut tidak melaporkan keberadaannya atau melakukan perbuatan meresahkan masyarakat maka progam pengawasannya atau haknya akan dicabut selanjutnya mereka kembali menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.(MKB/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral