news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun.
Sumber :
  • tim tvone/Kurnia Syaifullah

Korupsi Pengadaan Lahan TPA, Mantan Kadis Perkim Bintan Divonis 4 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Herry Wahyu, mantan Kepala dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis P
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:34 WIB
Reporter:
Editor :

Kepri, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Herry Wahyu, mantan Kepala dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bintan (Kadis Perkim Bintan).

Herry Wahyu merupakan terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar.

Sidang yang menghadirkan terdakwa secara daring itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menyatakan, bahwa terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp. 100 juta," ucap Hakim.

Hakim menjelaskan, Pidana tambahan wajib dibayarkan, jika tidak maka harta terdakwa akan disita.

"Apabila tidak mencukupi maka akan digantikan dengan penjara selama 1 tahun," jelas Hakim.

Selain Herry Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yaitu Ari Syafdiansyah dan Supriatna masing-masing 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa Ari Syafdiansyah juga dikenakan denda Rp 300 juta, Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp 990 juta, apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan penjara selama 2 tahun.

Sementara terdakwa Supriana dikenakan denda Rp 250 juta, pidana tambahan berupa UP senilai Rp 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan akan digantikan penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka, mengajukan tuntutan terdakwa Herry Wahyu ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.

“Terdakwa Herry juga dibebani untuk membayar uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan penjara,” ujar Eka saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/1/2023).

Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Supriatna  dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral