- Rifandi Kamaru
Tambang Emas Ingkar Janji, Warga Desa Blokir Jalan, Kendaran Dan Karyawan Tidak Diijinkan Melintas
Bolaang Mongondo, Sulawesi Utara - Puluhan Warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, nekat memblokir jalan hingga tidak mengizinkan seluruh kendaraan Bus karyawan milik Perusahan Tambang Emas PT.J Resource Bolaang Mongondow (JRBM ) untuk melintas di ruas jalan Desa Bakan. Kamis (03/11/2022).
"kami protes atas penahanan terhadap enam orang warga atau keluarga kami yang dilakukan oleh Pihak kepolisian, dengan alasan telah melakukan aktifitas pertambangan tampak ijin," ujar salah seorang warga Wati Mamonto.
Wati menambahkan kemarahan warga ini juga dipicu karena pihak perusahaan dinilai ingkar janji pada warga, pasalnya setelah lahan milik salah satu warga atas nama Sugito dijual ke Pihak Perusahaan Tambang Emas PT.JRBM, maka nantinya perusahaan akan membantu untuk membebaskan persoalan hukum dari keenam warga yang di tahan di Polres Kotamobagu. anehnya hingga lahan tersebut dijual ke pihak perusahaan, justru pihak perusahan tidak menepati janji.
"Kami juga kecewa, karena perusahan PT JRBM sudah ingkar janji, dimana setelah lahan kami jual kepada perusahaan, maka pihak perusahan akan membantu membebaskan keenam orang keluarga kami yang di tahan polisi, namun hingga lahan kami dijual keenam orang tersebut tidak di bebaskan," tambah Wati.
Sementara Kapolres Kotamobagu,AKBP Dasveri Abdi mengatakan, bahwa penahanan terhadap keenam penambang tidak berkaitan dengan jual beli lahan antara perusahan PT.JRBM dan warga setempat, namun karena melakukan penambangan tanpa ijin yang mengakibatkan ada korban jiwa.
"Penahanan terhadap keenam warga ini karena mereka sudah melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin,dan tidak ada kaitan dengan jual beli lahan antara warga dan pihak perusahan. bahkan saat ini proses hukum terhadap keenam warga terus berjalan, dan sudah masuk tahap satu..Kata AKBP Dasveri Abdi.
Aksi pemblokiran jalan hingga menahan seluruh kendaraan Bus dan Karyawan milik Perusahan PT.JRBM ini berakhir, setelah warga dan pihak kepolisian serta Danramil melakukan pertemuan bersama. Usai pertemuan seluruh kendaraan bus milik perusahaan akhirnya diizinkan melintas. Namun warga berjanji jika tuntutan mereka tidak dipenuhi serta keenam penambang yang ditahan tidak dibebaskan, maka warga akan melakukan aksi lebih besar lagi.
(rku/asm)