news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB
Editor :

 

 

Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,

Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan

perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,

yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,

KabarMakassar dan RRI.

 

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak

perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena

penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau

sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata

Ketua Majelis Hakim.

 

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria

yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan

yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota

Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN

Makassar, Rabu (14/9).

 

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan

menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga

tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan

bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau

hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999

tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab

sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999

tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan

Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh

jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang

ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

 

Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V

dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak

mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat

Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat

tidak lengkap.

 

"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan

diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

 

Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016

Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral