news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka SRE menjalani pemeriksaan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Konawe, Selasa (14/6/2022).
Sumber :
  • Erdika

Transaksi Seksual Online Gadis Pelajar Dibawah Umur di Konawe Melibatkan 3 Mucikari, Begini Kronologisnya....

SRE, IRM dan FM adalah tiga wanita yang "menjual" secara bergantian, pelajar dibawah umur berinisial Mawar (12). Kronologisnya tercatat secara runut dalam BAP
Selasa, 14 Juni 2022 - 16:26 WIB
Reporter:
Editor :

Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kata dia, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

"Tersangka SRE dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dititip di keluarga masing - masing karena masih di bawah umur," kata Jacub.

Dengan adanya peristiwa ini, mantan Kapolsek KP3 Kendari ini mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan dan perhatian cukup terhadap anak - anaknya. Sehingga ke depan kasus serupa tidak terulang lagi di daerah ini.

Diketahui, kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindak pidana tersebut di Polres Konawe berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP /B /118 /V / 2022 / SPKT / POLRES KONAWE / POLDA SULTRA, tanggal 2 Mei 2022.

( EMR / MTR )

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral