- tim tvOne - Tarmizi
Petaka Aroma Parfum, Gadis Di Bawah Umur Diperkosa Mantan Pacar dan Teman
Batanghari, Jambi - Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Korban berinisial M (16) warga Kecamatan Pemayung, ini diperkosa dan dicabuli oleh mantan pacar dan temannya yakni F (19) dan I (19).
Korban yang tidak terima dengan aksi bejat pelaku, langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi langsung menangakap kedua pelaku dilokasi yang berbeda.
Terkait peristiwa pencabulan ini, Kanit PAA Satresktim Polres Batanghari Ipda Ferdinand Ginting melalui anggota Unit PPA Aipda Mustafa Kamal, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku I nekat menyetubuhi temannya itu karena mencium bau parfum korban yang membuat pelaku timbul nafsu.
"Jadi bau parfum yang membuat pelaku berniat ingin menyetubuhi korban," ujar Mustafa Kamal, dikutip Minggu (29/5/2022).
Mustafa menceritakan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi saat F mantan pacar korban meminta agar I untuk menghubungi korban dan janjian bertemu di salah satu desa di Kecamatan Pemayung. Selanjutnya korban menyetujui ajakan tersebut.
"Kedua pelaku langsung menuju ke arah rumah korban, namun tidak sampai ke rumah. Korban yang sudah keluar dari rumah menunggu jemputan dari pelaku I. Sedangkan F masih menunggu di rumah teman lainnya," terang Mustafa.
Selanjutnya, kata Mustafa, pelaku I kembali menjemput F di rumah temannya tersebut dan mereka pergi berboncengan tiga dengan korban di atas motor. Namun di perjalanan mereka berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan mushola yang tengah dibangun.
Kemudian pelaku I dan korban pergi berboncengan di motor sekitar kurang lebih 1 km dari lokasi tersebut, sedangkan F masih menunggu di depan mushola.
"Ketika itulah niat bejat pelaku I muncul untuk menyetubuhi korban. Pelaku yang sudah terbawa napsu karena mencium bau parfum korban langsung memarkirkan motornya ke dalam kebun sawit milik warga yang berada di depan kuburan," terangnya.
Selanjutnya, pelaku I kemudian memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Jika tidak mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan ditinggalkan di lokasi tersebut. Kemudian korban membuka baju dan celananya, setelah telanjang pelaku I menyetubuhi korban.
"Setelah puas menyalurkan hasratnya, pelaku I pergi menjemput F di depan mushola dan meminta agar korban diantar pulang," sebutnya.
Tidak sampai disitu, sebelum korban diantar pulang, mantan pacar korban yakni F kembali membawa korban ke kebun karet milik warga dan korban kembali disetubuhi.
"Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Batanghari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku juga terancam pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (tar/ito)
Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan agar segera meminta bantuan profesional jika mengalami kecemasan setelah membaca artikel ini