Sumber :
- Idris Tajannang
Imbas Regulasi Bermasalah, Jasa JKN Nakes di Gowa Tertahan Enam Bulan
Ratusan nakes di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku belum menerima pembayaran jasa JKN selama enam bulan terakhir.
Sabtu, 8 November 2025 - 16:10 WIB
Gowa, tvOnenews.com - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku belum menerima pembayaran jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan terakhir.
Kondisi ini membuat banyak nakes, terutama tenaga sukarela, kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, keterlambatan pembayaran terjadi sejak pimpinan RSUD Syekh Yusuf Gowa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gowa.
“Sudah enam bulan kami belum dapat jasa JKN. Apalagi saya ini hanya tenaga sukarela yang berharap dari situ,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia berharap pihak manajemen RSUD bersama pemerintah daerah segera mencari solusi agar pembayaran jasa JKN bisa kembali disalurkan.
“Kasihan kami ini, sudah susah cari uang, ditambah jasa belum dibayar. Kami juga butuh perhatian,” katanya.
Keterlambatan pembayaran, kata dia, membuat sejumlah tenaga kesehatan pasrah menghadapi keadaan.
“Saya belum bayar kos, teman-teman yang sudah berkeluarga juga kesulitan. Susu anak pun susah dibeli. Bingung mau ambil uang di mana,” tuturnya.
Ia menyebut, sekitar 500 tenaga kesehatan, baik aparatur sipil negara (ASN), tenaga honor, maupun sukarela, belum menerima jasa tersebut.
“Di sini ada sekitar 200–300 tenaga honor dan sukarela. Bayangkan kalau semuanya belum dapat jasa,” keluhnya.
Menurutnya, besaran jasa JKN yang diterima bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Ia berharap kepemimpinan baru di Kabupaten Gowa dapat membawa perubahan bagi manajemen RSUD Syekh Yusuf.
“Kami berharap dengan adanya kepemimpinan baru, RS ini bisa lebih baik. Tapi justru sekarang makin parah,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Dr. Gaffar, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran jasa JKN tersebut.
“Iya betul, jasa sementara dalam proses perhitungan dari beberapa tahap yang sudah ada. Sampai beberapa bulan memang belum dibayarkan,” jelas Gaffar.
Menurutnya, keterlambatan itu terjadi karena adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pembayaran jasa, setelah peraturan sebelumnya bermasalah dan berujung pada penanganan hukum.