Article Article
Kemenkumham Sultra usulkan 1.421 napi dapat remisi Idul Fitri 2022.
Sumber :
  • Antara

Kemenkumham Sultra Usulkan 1.421 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 2022

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 1.421 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 2022. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Rabu, mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Rabu, 27 April 2022 - 23:20 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menyampaikan dari total 1.421 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini, sebanyak satu orang diusulkan RK-II atau habis masa hukumannya setelah mendapat remisi yaitu narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau.

Dia menyebut, pemberian remisi menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-354 tanggal 8 Maret 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Kepada Narapidana.

Ribuan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut mulai dari tindak pidana kriminal umum, narkotika dan tindak pidana korupsi.

"Kepada para narapidana yang diusulkan mendapat remisi agar memanfaatkan sebaik mungkin sehingga usulannya tidak dibatalkan," kata Muslim.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
01:28
19:53
06:28
05:44
33:38

Viral