3 Pelaku pencurian spesialis mesin traktor di Bolaang Mongondow.
Sumber :
  • Tim Tvone-Rifandi Kamaru

Tiga Pelaku Pencurian Spesialis Mesin Traktor Diringkus Polres Kotamobagu

Selasa, 19 April 2022 - 10:01 WIB

Kotamobagu, Sulawesi Utara - Jajaran reserse kriminal Polres Kotamobagu,Sulawesi Utara, lagi-lagi menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tiga pelaku yang tak lain merupakan spesialis pencurian mesin traktor, Selasa  (19/4/2022) pukul 08.00 Wita.

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini, menyusul adanya laporan warga di mana mereka sering melakukan aksi pencurian mesin traktor milik para petani, tepatnya di wilayah Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow," kata Kasat Reskrim, AKP Batara Indra.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kantor Polres Kotamobagu, Kasat Reskrim AKP Batara Indra didampingi Kasubag Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Swiadyana mengatakan, ketiga pelaku masing-masing ( APB ) alias andi, ( IB ) alias Da, serta ( RB ) alias Lam ini, berhasil diringkus tim reskrim Polres Kotamobagu, setelah adanya laporan warga, di mana para pelaku sering melakukan aksi pencurian mesin traktor milik para petani di beberapa lokasi persawahan di wilayah kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tak hanya itu, Kasat Reskrim AKP Batara Indra, menambahkan untuk melancarkan aksi mereka,modus yang dilakukan ketiga pelaku yaitu setiap mesin traktor hasil curian ini dibongkar dan kemudian dibawa menggunakan mobil untuk dijual ke pihak lain, yaitu dengan harga yang bervariasi dari Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000.

"Untuk melancarkan aksi mereka, setiap mesin traktor hasil curian ini, bagian bawah mesin dibongkar dan kemudian diangkut menggunakan mobil untuk dijual ke pihak lain dengan harga yang bervariasi dari Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000," ujar AKP Batara Indra.

Selain menangkap tiga pelaku spesialis pencurian mesin traktor, satuan reskrim Polres Kotamobagu juga berhasil menyita tujuh unit mesin traktor hasil curian para pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

Dari aksi kejahatan tersebut, saat ini ketiga pelaku langsung dibawa ke ruang tahanan Polres Kotamobagu, bahkan ketiganya dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, subsider pasal 362 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RIF/Ask)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral