Sumber :
- wawan setyawan
Tersangka Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 29 Orang, Polisi Cari Aktor Intelektual
Jumlah tersangka pelaku kerusuhan di Makassar menjadi 29 orang. Polisi masih mencari aktor intelektual yang menyebabkan kerusuhan di DPRD Sulsel dan Makassar
Kamis, 4 September 2025 - 18:23 WIB
Sementara untuk 15 tersangka kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Makassar, yakni MYR (31) profesi buruh bangunan dikenakan pasal 363 KUHP. Kedua, inisial AG (30) dikenakan pasal 480 KUHP.
"Tersangka ketiga yakni GSL (18) dikenakan pasal 363 KUHP. Tersangka keempat yakni MAP (20), dikenakan pasal 363 KUHP," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka inisial ASW (18) dikenakan pasal 363 KUHP. Tersangka keenam yakni MS (23) dikenakan pasal 363 KUHP.
"Ketujuh, inisial FTR (16), dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP. Tersangka inisial MAF (16) dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP. Kesembilan inisial RMT (19) dijerat pasal 480 KUHP," sebutnya.
Tersangka kesepuluh yakni ZM (22), mahasiswa asal Kabupaten Bone, Sulsel dan dikenakan pasal 45A ayat (2) UU ITE. Ke-11 yakni MI (22), yang dikenakan pasal 187 dan 160 KUHP.
"Tersangka ke-12 yakni FDL (18) dikenakan pasal 170 KUHP. Selanjutnya MAY (15), IA (16), dan MNF (17) yang dikenakan pasal 170 KUHP," sebutnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini menyebut pengungkapan terhadap 29 tersangka berdasarkan rekaman CCTV dan juga siaran langsung di media sosial.
"Tadi kita sampaikan ada flashdisc yang isinya semua rekaman CCTV dan juga kita menganalisa dari semua media sosial yang waktu itu sedang live," tuturnya.
Sementara terkait aktor intelektual kerusuhan di Kota Makassar, Didik mengaku masih melakukan penyelidikan. Ia berjanji akan melakukan publikasi jika aktor intelektual sudah ditangkap.
"Jadi sampai dengan sekarang pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada aktor intelektualnya dan siapa orangnya. Jadi (penyelidikan) tidak berhenti di sini," kata dia.
Didik juga mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Ia menyebut penyelidikan masih terus berlangsung.
"Ya kemungkinan bertambah, karena sampai sekarang kita tetap mengembangkan kasus ini sampai nanti kita mengetahui siapa. Kalau memang ada aktor intelektualnya kita bisa dapatkan termasuk juga tersangkanya nanti kemungkinan bisa bertambah," tuturnya.
Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menambahkan telah ditangkap lima orang pelaku pembakaran Gedung DPRD Makassar. Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 187 dan 170 KUHP.
"Untuk penghasutannya dikenakan pasal 160 (KUHP). Ini (unsur) penghasutan itu harus ada akibat yang ditinggalkan. Nah penghasutan yang dilakukan adalah menggunakan handphone dengan media sosial tertentu. Sehingga ini pada saat itu mengajak orang datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya," kata dia.