news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Abdi Widodo Subagyo.
Sumber :
  • ist

Imigrasi Makassar Cegat 46 Jemaah Haji Non Prosedural di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Bandara Sultan Hasanuddin menunda keberangkatan penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji non prosedural.
Senin, 26 Mei 2025 - 17:26 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, Sulawesi Selatan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) melakukan penundaan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural.

"Mereka ini semua akan berangkat menuju negara ketiga yang nantinya akan kembali melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,"

Pemberangkatan calon jemaah haji non prosedural atau tidak memiliki kelengkapan dokumen ini terbongkar setelah pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh para petugas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Petugas Imigrasi di TPI Bandara Sultan Hasanuddin Makassar melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap penumpang yang akan berangkat menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malaysia Airlines. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa calon jemaah tersebut terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan resmi penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Senin, (26/5/2025).

Abdi menambahkan bahwa tindakan penundaan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) secara non prosedural tersebut merupakan bagian upaya penegakan hukum keimigrasian dan perlindungan terhadap WNI yang akan melakukan perjalanan keluar dari wilayah Indonesia.

"Koordinasi antara petugas imigrasi dan pihak maskapai penerbangan tentunya sangat berperan guna memastikan seluruh proses perlintasan penumpang berjalan sesuai hukum yang berlaku", tambah Abdi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Makassar mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan berhati-hati terhadap penawaran keberangkatan yang tidak jelas legalitasnya karena selain dapat membahayakan diri sendiri, juga akan menimbulkan permasalahan hukum di negara yang dituju.

Hingga saat ini sudah 46 warga yang rencana perjalanan hajinya melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin terpaksa ditunda akibat keberangkatannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Sebelumnya beredar lebih dari 300 warga negara indonesia yang terlantar akibat nekat melakukan perjalanan haji tanpa dilengkapi dengan kelengkapan dokumen resmi dari penyelenggara ibadah haji. Tidak jarang mereka terlantar di negara-negara lain karena tertahan akibat dokumen perjalanan yang tidak memenuhi syarat.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral