news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku curanmor berinisial RR (18) diringkus polisi.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Spesialis Pencuri Motor di Rumah Kos Diringkus, Beraksi Ketika Korban Tertidur

Seorang pemuda pelaku curanmor berinisial RR (18) diringkus polisi usai melakukan aksinya di Jalan AH. Nasution, Lorong Garuda, Kelurahan Kambu, Kota Kendari,
Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB
Reporter:
Editor :

Kendari, tvOnenews.com - Seorang pemuda pelaku curanmor berinisial RR (18) diringkus polisi usai melakukan aksinya di Jalan AH. Nasution, Lorong Garuda, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (21/4/2025).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan pelaku tersebut beraksi di salah satu rumah kos yang berlokasi di Kecamatan Kambu pada saat korban sedang tertidur lelap di kamar kosnya.

“Korban berinisial MA yang saat itu memarkirkan kendaraannya di depan indekos dan kemudian korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat,” katanya.

Namun setelah korban terbangun pada keesokan harinya, ia terkejut ketika melihat motornya sudah tidak berada di tempat parkir.

“Pelapor bangun pagi kemudian mengecek motornya ternyata sudah tidak ada di tempatnya adapun jenis Motor yang Hilang Merk YAMAHA MIO M3 NRKB DT 2937 GO Wama Hitam, sehingga korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8 Juta Rupiah,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan diringkus di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, pada senin tadi.

“Kami sudah berhasil mengamankan satu unit barang bukti dari tangan pelaku dengan merk motor yang sama,” sambungnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku saat itu ia melihat motor korban sedang terparkir dengan kondisi  stang motor tidak terkunci sehingga  timbul niat jahat dari pelaku yang membuat pelaku membawa pergi motor milik korban,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan  tindak pidana pencurian motor di wilayah hukum Polresta Kendari.

“ Saat ini tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang beraksi seorang diri ini akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (emr/frd)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral