Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sulsel melakukan inspeksi mendadak di gudang minyak goreng di kawasan tol Ir Sutami, Makassar.
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

Diduga Jual Minyak Goreng Secara Paket, KPPU Sidak Gudang Minyak Goreng di Makassar

Jumat, 4 Maret 2022 - 11:32 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sulsel melakukan inspeksi mendadak di gudang minyak goreng di kawasan tol Ir Sutami, Makassar, untuk mengecek dan memantau kegiatan di gudang tersebut.

"Hari ini menindaklanjuti hasil temuan petugas kami di lapangan di sejumlah pasar tradisional di kota Makassar, dengan persyaratan menjual minyak goreng secara paketan dengan barang campuran lainnya kepada agen maupun penjual minyak goreng," ujar Kepala KPPU sulsel Hilman Pujana, Jumat (4/3/2022).

Dugaan adanya sistem penjualan minyak goreng secara paketan yang dilaporkan oleh warga dan temuan dari petugas KPPU di lapangan di sejumlah pasar tradisional di kota Makassar, bahwa distributor menjual minyak goreng dengan persyaratan tertentu secara paketan dengan mengikutkan barang lainnya di minyak goreng tersebut. 

Setelah kami koreksi dan mengecek kepada penanggung jawab pihak gudang minyak goreng tersebut, pihak penanggung jawab pun membantah adanya persyaratan distributor saat menjual minyak goreng ke pihak agen maupun ke pasar.

"Kami tidak menjual paketan yang dikatakan oleh pihak petugas, sejak belasan tahun kami menjual minyak goreng kemasan ukuran 1 liter ini ke toko dan pasar, tidak ada paketan yang kami berikan kepada agen maupun toko yang menjual minyak goreng tersebut, kami jual minyak goreng seharga 14 ribu rupiah per liternya," ucap penanggung jawab gudang minyak goreng, Ridwan.

Pihak petugas dari KPPU akan melakukan tindakan secara hukum kepada pengusaha atau distributor yang bandel dengan memberikan sanksi berupa denda hingga penutupan izin usaha dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan perizinan jika memang mereka terbukti bersalah. (Muhammad Noer/Ask)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral