Sumber :
- Idris Tajannang
Wanita Tewas di Tengah Sawah, Ternyata Dibunuh Pacarnya Sendiri
Polisi berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah teman kerja sekaligus pacar korban sendiri yang bernama Muhammad Jibril (18) warga Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 23 Januari 2025 - 12:58 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (Itg/frd)