HM dan JK tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale.
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Korupsi Proyek Drainase, Oknum Kepala Desa Di Bolaang Mongondow Ditahan

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:24 WIB

AKBP Irwanto, SIK, menjelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa Sebanyak 25 saksi termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. bahkan Dari hasil pemeriksaan, beberapa dokumen penting seperti proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama telah disita. Para ahli yang terlibat dalam penyelidikan termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka menemukan bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat dan dianggap sebagai kerugian total bagi negara.
 
"Saat ini anggota saya sudah memeriksa sebanyak 25 saksi termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, bahkan kami juga menyita sejumlah dokumen penting termasuk Proposal permohonan bantuan yang di buat Oknum Kades," Tutup Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto.
 
Saat ini kedua tersangka masing-masing Oknum Kepala Desa Bakan inisial HM alias Hasanudin bersama rekannya inisial JK selalu Kontraktor telah di tahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, bahkan Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (rku/frd)
Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral