Pelaku inisial Sh usia 18 tahun.
Sumber :
  • Tim Tvone-Rusli Djaafar

Ibu Dan Dirinya Kerap Dianiaya, Seorang Anak Habisi Nyawa Sang Ayah Sambung

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:47 WIB

Parepare, Sulawesi Selatan - Seorang remaja di Parepare, Sulawesi Selatan, nekat menghabisi nyawa ayah sambungnya sendiri. Peristiwa tersebut dipicu dendam pelaku karena kerap dianiaya sejak kecil dan sering menyaksikan sang ibu dianiaya oleh sang ayah. Peristiwa ini menghebohkan warga jalan Sosial, kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (16 /02/2022) jelang waktu shalat subuh, sekitar pukul 05:00 Wita.

“Korban merupakan Ayah tiri dari pelaku, pelaku seperti dendam karena sejak kecil kerap dianiaya,” ujar kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin.

Diketahui korban bernama Muhammad Iqbal dengan usia paruh baya dan pelaku inisial Sh usia 18 tahun. Sh kelahiran Tarakan dan yang masih berstatus pelajar/mahasiswa ini nekat menghabisi nyawa ayah tirinya tersebut lantaran kerap dianiaya, termasuk perlakuan sang ayah yang menganiaya ibu dan adik-adiknya dan itu kerap dilakukan saat sang ayah pulang dalam kondisi mabuk. 

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Hasdin menerangkan kronologis kejadian, bahwa korban dan tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan yakni antara anak dan ayah sambung (ayah tiri) di mana dalam kasus tersebut tersangka memiliki motif dendam pribadi terhadap korban.

"Bukan cuma pelaku yang kerap dianiaya, sang ibu juga sering disaksikan oleh pelaku oleh korban" Lanjut AKP Hasdin. 

Kejengkelan yang sudah memuncak akhirnya membuat pelaku nekat membunuh ayah tirinya itu menggunakan sebilah badik dengan ukuran panjang sekitar 12 cm yang dicabut dari sarungnya yang berwarna hitam.

Pelaku menghujamkan badik ke perut korban sebanyak tiga kali di saat korban sedang tertidur, demikian halnya penghuni rumah lainnya. Ibu pelaku yang juga istri dari korban terbangun dan melihat korban sudah bersimbah darah dan tak bernyawa lagi dengan badik tertancap di perut korban. 

Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 338 KUHP. (Rusli Djafaar/Ask) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral