Kepolisian Resort Maros memeriksa seorang guru inisial AH (40).
Sumber :
  • wawan setyawan

Modus Setoran Hafalan, Guru Ponpes di Maros Dilapor Cabuli 20 Santriwati

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:51 WIB

 
Mukhbirin mengungkapkan tindakan pelecehan seksual dilakukan AH dilakukan sejak Oktober 2024. Tak hanya satu orang diduga korban mencapai 20 siswa.
 
"Pelaku terancam dijerat Undang Undang anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya. 
 
Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Maros, Inspektur Dua Rahmatia menambahkan korban bukan hanya berasal dari Maros, tetapi juga Kota Makassar. Rahmatia mengaku akibat kejadian tersebut banyak oran tua siswa yang menarik anaknya dari ponpes tersebut. 
 
Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral