Sumber :
- wawan setyawan
Modus Setoran Hafalan, Guru Ponpes di Maros Dilapor Cabuli 20 Santriwati
Minggu, 8 Desember 2024 - 13:51 WIB
Mukhbirin mengungkapkan tindakan pelecehan seksual dilakukan AH dilakukan sejak Oktober 2024. Tak hanya satu orang diduga korban mencapai 20 siswa.
"Pelaku terancam dijerat Undang Undang anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Maros, Inspektur Dua Rahmatia menambahkan korban bukan hanya berasal dari Maros, tetapi juga Kota Makassar. Rahmatia mengaku akibat kejadian tersebut banyak oran tua siswa yang menarik anaknya dari ponpes tersebut.