news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Oknum Pengacara.
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Seorang Oknum Pengacara di Gowa Nekad Palsukan Data Kematian Demi Carikan Dana Asuransi

Aksi tipu-tipu seorang oknum pengacara yang melakukan aksinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini berakhir di bui. RE (31) yang mengaku bekerja di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia ini, ditangkap Satreskrim Polres Gowa karena aksinya yang merugikan uang negara dengan mencairkan klaim asuransi jiwa dikantor BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Gowa menggunakan dokumen palsu.
Rabu, 9 Februari 2022 - 03:09 WIB
Reporter:
Editor :
 
Setelah mendapat surat pengantar, pelaku kemudian mengajukan semua berkas itu ke BPJS Ketenagakerjaan Kab Gowa untuk mendapatkan dana santunan kematian.
 
bahkan Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga membuat surat keterangan ahli waris tanpa sepengetahuan korbannya.
 
Pada 28 Desember 2021, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa akhirnya menetapkan klaim pemohon. Dan pada tanggal 29 Desember 2021, dana santunan kemudian dicairkan ke nomor rekening ahli waris atas nama Haris, di Bank Mandiri sebesar Rp 42.000.000m,.
 
Pelaku juga membuat KTP baru atas nama Haris dan Samsinar dan menghilangkan nama Samsinar dari Kartu keluarga. Dalam jumpa persnya, polisi membeberkan sejumlah barang bukti berupa dokumen korban yang dipalsukan.
 
Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengaku jika aksi penipuan yang ia lakukan karena latar belakang ekonomi.
 
"Karena persoalan ekonomi, saya terpaksa melakukan aksi penipuan ini"tutur R-e (pelaku).
 
RE juga mengungkap, jika aksinya ini, baru sekali berhasil, dengan dapatkan pencairan dana atas klaim asuransi yang ia lakukan kepada BPJS ketenagakerjaan diwilayahnya kabupaten Gowa dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
 
"Ini baru pertama kalinya saya lakukan, dan pencairan dana yang saya klaim menggunakan data palsu itu, mencapai Rp. 42.000.000,-"ungkapnya.
 
Pelaku juga mengakui jika semua dokumen yang ia pelsukan didapatkan dari rekannya.
 
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dan dijerat pasal 264 dan 266 ayat 2 serta pasal 263 kuhp tentang penyerahan surat otentik palsu dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara. (wawan/ade)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral