Bakamla RI Tangkap kapal bermuatan ore nikel di Perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara..
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Tak Miliki Dokumen Lengkap, Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sultra

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Unsur KN Gajah Laut-404 Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) menangkap kapal bermuatan ore nikel di Perairan Tanjung Sampara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (10/10/2024).

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara saat dihubungi di Kendari, Rabu malam (9/10), mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel.

"KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli "YUDHISTIRA-C/24" berhasil menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50' 336" S - 122⁰ 31' 579" T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran," bebernya.

Pada pemeriksaan awal, kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, sehingga menjadi dasar tindakan untuk dilakukan penegakan hukum oleh Bakamla RI.

"Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari," ujarnya.

Yuhanes mengungkap bahwa penyerahan perkara kapal tersebut kepada Lanal Kendari dilakukan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Hal itu juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.

"Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia," pungkasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral