Komplotan emak-emak spesialis pencurian di toko bahan campuran di Pangkep.
Sumber :
  • wawan setyawan

Komplotan Emak-Emak di Pangkep Curi Rokok Hingga Rp 24 Juta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:11 WIB

"Dari pemeriksaan kerugian dua puluh empat juta rupiah. Ia dibagi sesuai peran masing-masing," jelasnya. 
 
Selain mengamankan pelaku Polisi juga menyita barang bukti becak motor yang digunakan saat berangsi.
 
"Ke-enamnya dijetat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tuturnya. (wsn/frd) 
Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral