Sumber :
- wawan setyawan
Komplotan Emak-Emak di Pangkep Curi Rokok Hingga Rp 24 Juta
Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:11 WIB
"Dari pemeriksaan kerugian dua puluh empat juta rupiah. Ia dibagi sesuai peran masing-masing," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga menyita barang bukti becak motor yang digunakan saat berangsi.
"Ke-enamnya dijetat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tuturnya. (wsn/frd)