Sumber :
- wawan setyawan
2 Pasutri TPPU & Penipuan Senilai Rp 4,6 M Dilimpahkan ke Kejari Sidrap
Jumat, 6 September 2024 - 08:57 WIB
Dua pasangan suami istri tersebut berinisial A-a (25), M-s (25), A-e (29), Dan M (26), di tangkap dirumahnya di Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap, Sulsel.
"Jadi mereka ini tawarkan berbagai baranglah di media sosial," ujarnya.
Saat korban tergiur dengan harga miring, korbannya kemudian mentransfer uang tersebut, namun bukannya barang yang datang, pelaku beralasan bahwa terjadi kesalahan transfer.