Dua pasutri di Sidrap yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sumber :
  • wawan setyawan

2 Pasutri TPPU & Penipuan Senilai Rp 4,6 M Dilimpahkan ke Kejari Sidrap

Jumat, 6 September 2024 - 08:57 WIB

 
Dua pasangan suami istri tersebut berinisial A-a (25), M-s (25), A-e (29), Dan M (26), di tangkap dirumahnya di Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap, Sulsel.
 
"Jadi mereka ini tawarkan berbagai baranglah di media sosial," ujarnya. 
 
Saat korban tergiur dengan harga miring, korbannya kemudian mentransfer uang tersebut, namun bukannya barang yang datang, pelaku beralasan bahwa terjadi kesalahan transfer.
 
Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral