Ribuan ternak ayam warga mati akibat pemadaman listrik, kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Gegara Listrik Padam Ribuan Ekor Ayam Mati, Peternak Mengamuk di Kantor PLN

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:14 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Seorang peternak mendatamgi kantor PLN Cabang Mamuju, Sulawesi Barat, dan mengamuk. Ia mengaku mengalami kerugian hingga 700 Juta Rupiah akibat pemadaman listrik yang menyebabkan ribuan ekor ternak ayamnya mati..

"PLN memdamkan listrik di kandang saya di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada hari Minggu (28/7/2024) lalu secara tiba-tiba, akibatnya ayam saya mati sekitar 1200 ekor," ungkap Alhusein peternak ayam asal Polman pada wartawan yang ditemui di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Mamuju, Rabu (31/7/2024).

Alhusein, menambahkan, kerugian akibat pemadaman secara sepihak tersebut juga mengakibatkan peralatan listrik kandang milik korban juga mengalami kerusakan.

"Total kerugian akibat ulah dari petugas PLN yang memadamkan listrik secara sepihak mencapai 700 ratus juta rupiah", beber Alhusein pada wartawan.

Korban sempat mengamuk di Kantor UP3 PLN Mamuju, dia sangat kecewa dengan sikap PLN Ranting Polman, yang merasa tidak bersalah dengan proses pemadaman listrik secara sepihak.

Pihak PLN yang sempat menerima korban pemadaman listrik secara sepihak, sempat terlibat adu mulut dengan korban. Bahkan kedua kubu sempat bersitegang.

Ketegangan baru mereda setelah pihak PLN berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melanggar SOP dalam proses pemutusan sambungan listrik pelanggan.

"Kami dari UP3 PLN Mamuju akan ke lokasi melihat langsung kondisi peternakan yang diputuskan sambungan listriknya oleh pihak petugas PLN di Polman," ujar Asisten Maneger Niaga dan Pasaran UP3 PLN Mamuju, Risman, pada wartawan.

Setelah ada kesepakatan antara kedua pihak akhirnya korban pemadaman listrik secara sepihak kembali ke kampungnya. Namun dia berjanji kalau tidak ada solusi yang diberikan pihak PLN maka dia akan membut laporan di Polda Sulbar, membuat laporan di Ombudsman Sulbar dan menggugat PLN di Pengadilan karena melanggar UU Konsumen.

(gki/asm)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral