- Andri Resky
Viral Masjid di Makassar Hendak Dijual Rp 2.5 Miliar
Makassar,tvOnenews.com - Sebuah masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijual dengan harga Rp 2,5 Miliar.
Informasi ini beredar setelah ada postingan dibeberapa media sosial yang menawarkan lokasi masjid handak dijual. Masjid itu juga dipasang spanduk informasi.
Diketahui, Masjid Fatimah Umar yang berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 381 meter itu dijual oleh pemilik lahan bernama Hilda Rahman. Selain itu, ada juga lahan kosong area belakang masjid seluas 212 meter juga hendak dijual.
Dari pantauan di lokasi, spanduk yang bertuliskan dijual juga terpasang di pagar bahkan di kaca jendela Masjid. Spanduk itu juga tertulis kontak ponsel pemilik lahan atas nama Hilda Rahman.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja menjelaskan bahwa bukan kali pertama pemilik lahan ingin menjual asetnya tersebut. Polemik penjualan lahan yang menjadi lokasi masjid berdiri itu sudah bergulir sejak lama.
Ismail bercerita, Masjid Fatimah Umar pertama kali dibangun sejak tahun 1998-1999 yang awalnya hanya merupakan Musala.
"Musala pada saat itu. Tapi kan tidak tuntas, lalu kemudian ada salah seorang warga di sini mencoba menggalang dana dan rampung lah pembangunannya. Setelah itu, pemilik (lahan) sudah tidak mengetahui lagi perkembangannya," kata Ismail kepada Media ditemui di lokasi, Senin (15/7/2024).
Seiring berjalannya waktu, sang pemilik lahan akhirnya muncul dan hendak menjual lahan kosong yang berada di area belakang masjid.
"Ini kan tanah kosong di belakang. Mengatakan itu mau dijual, waktu itu Rp 2,5 miliar. Sudah banyak yang tawar," ungkapnya.
Hingga akhirnya pemilik lahan memberitahu pengurus masjid bahwa lokasi lahan masjid juga bakal akan dijual. Namun, pemilik lahan saat itu mengungkapkan bahwa jika ada hendak membeli, nama Masjid Fatimah Umar tidak dirubah.
"Jadi sudah, kita datang ke rumahnya ibu ini mau diurus tiba-tiba ada satu poin menurut ibu itu nama (Masjid) ini jangan dirubah. Kata yang mau beli, namanya dibeli terserah pembelinya, akhirnya kemudian batal (dijual)," bebernya.