Kantor DPRD Kota Kendari.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Pemkot Kendari Diduga Ubah Nomenklatur APBD 2024, DPRD Geram Hingga Bentuk Pansus

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:08 WIB

Kendari, tvOnenews.com -  Dugaan perubahan nomenklatur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2024 membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari geram hingga membentuk panitia khusus (Pansus), Rabu (26/6/2024).

Ketua Pansus La Ode Azhar mengatakan, DPRD menyayangkan APBD Kota Kendari 2024 diduga sudah dilakukan perubahan dan pergeseran anggaran tiga kali, bahkan dalam waktu dekat pihak eksekutif akan melakukan pergeseran anggaran yang tidak diketahui untuk apa dan tanpa sepengetahuan legislatif.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, secara garis besar dalam pergeseran ke tiga ini dan perubahan peraturan wali kota (Perwali) sebesar Rp46,6 miliar dengan program-program yang belum jelas, karena tidak masuk dalam pembahasan APBD 2024, seperti halnya terdengar adanya pembangunan di kawasan tugu eks Mtq Kendari, padahal hal tersebut belum pernah dibahas sebelumnya.

"Kita pertanyakan kepada yang menangani lelang, ternyata betul sudah ada tender perencanaan yang dilakukan. Yang kita pastikan itu kegiatan fisiknya ada sebesar Rp30 miliar dan sisanya itu kita belum tau untuk kegiatan apa", ucap La Ode Azhar.

Politisi Partai Golkar ini menilai semangat membangun itu dilandasi oleh kepentingan tertentu. Pasalnya, secara garis besar sudah ditemukan program yang tidak masuk dalam pembahasan APBD yakni ada yang penambahan Rp10 miliar, ada Rp4 miliar menjadi Rp15 miliar, ada yang tidak ada menjadi ada 4 miliar.

Kemudian, lanjut La Ode Azhar, ada biaya tak terduga (BTT) itu dalam APBD sebesar Rp27 miliar dan yang ditarik Rp23 miliar lebih sementara sisanya hanya Rp3 miliar lebih.

"Ini yang saat ini menjadi penelusuran atau tugas pansus, karena semua itu tidak ada dalam pembahasan APBD 2024," jelasnya.

Atas kejadian itu, sambung La Ode Azhar mengaku DPRD merasa sudah tidak punya nilai, karena teman-teman eksekutif mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan DPRD. Padahal APBD ini merupakan produk bersama, dimana implementasi eksekutif tapi merancang, mendiskusikan dan sampai menetapkan itu ada di DPRD.

"Tetapi kita sudah tetapkan berhari-hari dengan menghabiskan waktu dan pikiran kita buang di situ, ternyata ada kepala daerah baru dia rubah sepihak dan atas kejadian itu kita bentuk Pansus", bebernya.

La Ode Azhar mengaku Pansus ini mulai bekerja yang dibagi menjadi tiga tim untuk melakukan langkah-langkah dan kalau ditemukan ada pelanggaran sangat luar biasa tentunya ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pucuk pimpinan dan bahkan bisa ke sampai ke aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, dalam Pansus ini dengan adanya hak yang dimiliki DPRD yakni, interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat. Tapi dalam hal ini bisa saja hak angket yang berpotensi, karena bisa menyelidiki bekerja seperti APH.

"Kita bekerja itu menelusuri apakah ada tidak temuan pelanggaran pidana atau ada unsur kemufakatan jahat. Kemudian ada tidak program yang dibuat untuk kepentingan tertentu dan hasilnya ini KPK bisa masuk dalam konteks pencegahan", tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, Cornelius Padang membantah jika pihaknya tidak melibatkan DPRD dalam pembahasan yang dimaksud.

“Yang jelas dari pemda tidak mungkin hal itu tidak dibahas. Dalam nomenklatur  itu memang tidak menyebut atau tidak dikatakan khusus soal MTQ tapi kan disitu ada pembahasan soal pembenahan jalan dan bangunan pelengkap jalan, nah untuk fokusnya itu kan kebijakan pemda,” bebernya.

Cornelius juga membantah adanya anggaran perjalanan dinas yang membengkak. Sebab, menurutnya, anggaran perjalanan dinas dikurangi. Cornelius menyebut, setelah evaluasi APBD oleh Pemprov Sultra, Pemkot Kendari disarankan untuk meningkatkan belanja infrastruktur.

“Mungkin ada komunikasi yang kurang bagus saya lihatnya, ada yang membutuhkan penjelasan nanti kita jelaskan,” tegasnya.

Cornelius bilang, pihaknya siap memberikan keterangan dalam pansus DPRD Kota Kendari ketika dipanggil. Ia juga memastikan Perda APBD ditetapkan melalui pembahasan bersama Pemkot Kendari dan DPRD.

Sehingga, Cornelius tak terima jika dikatakan sebagai anggaran siluman. Pergeseran anggaran itu juga dilakukan ketika APBD dievaluasi oleh Pemprov Sultra sebelum ditetapkan sebagai perda.

“Evaluasi itu tidak mengubah postur dan tidak boleh menambah sub-kegiatan. Tapi kalau memformulasikan dari belanja yang tidak terlalu penting menjadi belanja yang penting untuk masyarakat,” ujarnya.

Baginya, berbeda pergeseran anggaran ketika dalam pembahasan dan setelah ditetapkan. Namun, Cornelius menduga, DPRD Kota Kendari mencampur baurkan keduanya.

“Jadi yang dimaksud ada pergeseran anggaran sebelum penetapan, jadi ini dicampur baur, sudah di luar konteks, pemahaman orang akan beda,” pungkasnya. (emr/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral