Kantor DPRD Kota Kendari.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Pemkot Kendari Diduga Ubah Nomenklatur APBD 2024, DPRD Geram Hingga Bentuk Pansus

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:08 WIB

Kendari, tvOnenews.com -  Dugaan perubahan nomenklatur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2024 membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari geram hingga membentuk panitia khusus (Pansus), Rabu (26/6/2024).

Ketua Pansus La Ode Azhar mengatakan, DPRD menyayangkan APBD Kota Kendari 2024 diduga sudah dilakukan perubahan dan pergeseran anggaran tiga kali, bahkan dalam waktu dekat pihak eksekutif akan melakukan pergeseran anggaran yang tidak diketahui untuk apa dan tanpa sepengetahuan legislatif.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, secara garis besar dalam pergeseran ke tiga ini dan perubahan peraturan wali kota (Perwali) sebesar Rp46,6 miliar dengan program-program yang belum jelas, karena tidak masuk dalam pembahasan APBD 2024, seperti halnya terdengar adanya pembangunan di kawasan tugu eks Mtq Kendari, padahal hal tersebut belum pernah dibahas sebelumnya.

"Kita pertanyakan kepada yang menangani lelang, ternyata betul sudah ada tender perencanaan yang dilakukan. Yang kita pastikan itu kegiatan fisiknya ada sebesar Rp30 miliar dan sisanya itu kita belum tau untuk kegiatan apa", ucap La Ode Azhar.

Politisi Partai Golkar ini menilai semangat membangun itu dilandasi oleh kepentingan tertentu. Pasalnya, secara garis besar sudah ditemukan program yang tidak masuk dalam pembahasan APBD yakni ada yang penambahan Rp10 miliar, ada Rp4 miliar menjadi Rp15 miliar, ada yang tidak ada menjadi ada 4 miliar.

Kemudian, lanjut La Ode Azhar, ada biaya tak terduga (BTT) itu dalam APBD sebesar Rp27 miliar dan yang ditarik Rp23 miliar lebih sementara sisanya hanya Rp3 miliar lebih.

"Ini yang saat ini menjadi penelusuran atau tugas pansus, karena semua itu tidak ada dalam pembahasan APBD 2024," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
01:36
02:54
03:23
03:27
02:20
Viral