- Idris Tajannang
Usai Dijemput Paksa, Selebgram Makassar Widya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Utang Uang Arisan
Gowa, tvOnenews.com - Selebgram Makassar, Widya Laurencia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.
Widya ditetapkan tersangka usai dilaporkan kasus penipuan perihal uang arisan yang tidak pernah dibayarnya.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan Widya kini ditetapkan tersangka kasus penipuan.
"Penyidik Polres Gowa Sudah menetapkan Widya sebagai tersangka," katanya, Kamis (27/06/2024)
Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sedangkan suaminya, Sadly turut diamankan lantaran menghina institusi kepolisian dengan bahasa kotor, bahkan menghalang-halangi petugas saat akan membawa Istrinya.
"Suaminya juga kita bawa ke Polres lantaran menghina institusi kepolisian, bahkan menghalang-halangi petugas saat akan membawa Widya (istrinya) ke Polres Gowa."Ungkap Udin Sibadu.
Sadly kata Udin, diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait kesaksian terhadap istrinya.
"Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah)," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram cantik Makassar ditangkap Tim Resmob Polres Gowa karena diduga terlibat kasus penipuan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pihaknya menangkap selebgram itu atas laporan dari korban bernama Suryanti
"Pelaku adalah selebgram Makassar bernama Widya yang selalu tampil di sosial media," katanya, Senin (24/2024)
Ipda Udin menyebut, kasus ini bermula saat korban ikut dalam kelompok arisan dengan 30 orang member lainnya. Salah satu membernya ialah Widyawati alias Widya Laurencia.
"Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah Widya dengan total yang diterima sekitar Rp 40.200.000," katanya.
Setelah mendapat lot arisan tersebut, Widya tak kunjung membayar selama 11 bulan dengan total tunggakan Rp 30.100.000.
Ipda Udin menyebut, dalam sekali pembayaran arisan nominalnya Rp 3.900.000 dan dilot setiap 14 hari.
Dia mengaku korban telah melakukan langkah kerja sama dengan Widya dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utangnya.
Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh Widya dan utangnya tak kunjung ditunaikan.
Atas hal tersebut, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan 22 Maret 2024 lalu.
Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil Widya
"Tetapi setelah di panggil 2 kali oleh penyidik namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.
Sehingga Tim Resmob Polres Gowa pun menjemput paksa Widya di rumahnya di Citraland Celebes Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 04.30 Wita.
"Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku menghalangi petugas saat menjemput Widya. Akhirnya suaminya kita bawa ke polres untuk memberikan keterangan perihal dugaan penipuan istrinya," ucap Udin
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa," pungkasnya.(Itg/frd)