Polisi gerebek indekos yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan motor curian di Jalan Lumba-lumba,Kota Kendari,.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Polisi Grebek Indekos Markas Penyimpanan Motor Curian di Kendari

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:03 WIB

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (emr/frd)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral