sidang mediasi menemui jalan buntu, PT Osos Almasarat International lanjut sidang perdata, Kamis (6/1).
Sumber :
  • Tim Tvone- M Noer

Sidang Mediasi Menemui Jalan Buntu, PT Osos Al Masarat International lanjut Sidang Perdata

Kamis, 6 Januari 2022 - 16:29 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan, - Mediasi antara investor asal Arab Saudi, PT Osos al Masarat International.co melawan PT Zarindah Perdana Salam memasuki tahap sidang mediasi yang kedua kalinya. Mediasi untuk kedua kalinya ini digelar di ruang sidang Prof. R. Soebekti, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/1), menemui jalan buntu.


"Ini sidang mediasi yang kedua kalinya, janji mau mengembalikan uang wanprestasi beserta keuntungan untuk satu unit rumah sebesar 8 juta rupiah namun PT Zarindah Perdana tidak melakukan kewajibannya," ujar kuasa hukum dari PT Osos Al Masarat International CO, DR.Yoyo Arifardhani.


Usai sidang mediasi, kuasa hukum PT Osos Al Masarat International CO mengatakan akan melanjutkan sidang perdatanya, lantaran PT Zarindah Perdana menolak mengembalikan uang sebesar 258 milyar rupiah. 


Untuk itu, kuasa hukum dari investor asing asal Arab Saudi ini akan melanjutkan kasus perdata ini ke persidangan yang rencananya akan digelar pekan depan.


Sebelumnya, perusahaan yang berbasis di negara Saudi Arabia, pada tahun 2015 sampai dengan 2018 ini diwakili oleh Aldaej Saad Ibrahim selalu Direktur bekerja sama untuk memberikan modal pekerjaan dengan perusahaan pengembang perumahan ternama yakni PT. Zarindah Perdana yang diwakili langsung oleh direktur utamanya Ir.muhammad Sadiq untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan perumahan Zarindah Garden Pattalassang.


"Saat ini PT. Zarindah Perdana belum mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan sesuai dengan perjanjian, sehingga menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi (vide pasal 1238 kitab undang-undang hukum perdata) dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (vide pasal 378 dan 372 kitab undang-undang hukum pidana)," ujar kuasa hukum dari PT Osos Al Masarat International CO.


Atas dasar fakta hukum tersebut, DR. Yoyo Arifardhani kuasa hukum Aldaej Saad Ibrahim, mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT. Zarindah Perdana dengan nomer registrasi perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral