news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Proses pengamanan alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk merusak hutan.
Sumber :
  • Antara

Tersangka Perusak Kawasan HPT Sulbar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Akibat perbuatannya merusak dan menebang pohon-pohon yang berada di kawasan HPT, tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Selasa, 21 Mei 2024 - 19:45 WIB
Reporter:
Editor :

Legasi itu kemudian diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000. (ant/frd)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral