- Jamil Azali
Dalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang Nelayan di Baubau Nyambi Nekat Jadi Kurir dan Pengedar Sabu
Baubau, tvOnenews.com - Seorang nelayan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, nekat nyambi jadi kurir dan pengedar sabu. Pelaku ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi dengan barang bukti 13,67 gram narkoba jenis sabu.
Nelayan berinisial AS (21) ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Baubau pada Rabu (1/5/2024) lalu saat hendak melakukan transaksi narkoba di samping rumahnya di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua sachet paket sabu di dalam saku celana pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dalam penggeledahan tersebut polisi kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening beserta timbangan digital yang biasa digunakan pelaku untuk menakar sabu yang akan dijual. Sebelum ditangkap, pelaku telah mengedarkan sabu di 24 titik dengan sistim tempel. Dari 24 titik tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti di enam titik.
Kasatres Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Pernadin, mengungkapkan pelaku telah beroperasi selama dua bulan dan berperan mengedarkan sabu yang dikirim oleh seseorang dengan imbalan Rp 1 Juta setiap satu kali pengiriman. Pelaku mengaku nekat nyambi jadi kurir dan pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Dari pengakuan pelaku baru dua bulan ini dia beroperasi karena penghasilan yang didapatkan dari pekerjaannya sebagai nelayan menurut pelaku tidak dapat menutupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya," ungkap Iptu Bangga, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Humas Polres Baubau, Senin (6/5/2024).
Bangga menambahkan, pengungkapan kasus narkoba ini sudah menjadi target Satres Narkoba Polres Baubau dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Baubau. Berbagai upaya dilakukan termasuk melakukan penyamaran hingga kasus ini dapat terungkap.
"Kami tetap komitmen dengan tugas kami untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Baubau, tentunya kami masih akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya," tegas Bangga.
Saat ini pelaku dan barang bukti 13,67 gram narkotika jenis sabu telah diamankan di Polres Baubau, polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
(jai/asm)