Tersangka menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (23/4/2024)..
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Modus Perbaikan Nilai, Oknum Guru di Konawe Kepulauan Cabuli Siswinya

Selasa, 23 April 2024 - 23:53 WIB

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta kendari. Ia dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah ditahan selasa sore tadi, ancaman pidana nya paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

 

(emr/asm)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral