news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolrestabes Makassar berikan fakta baru peristiwa pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang dilakukan suami sendiri..
Sumber :
  • andri rezky

Pelaku Pembunuhan Istri dan Dikubur dalam Rumah Terancam Hukuman Mati

Fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditumbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selasa, 16 April 2024 - 18:57 WIB
Reporter:
Editor :

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dikenakanan pasal 340 KUHPidana untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Ngajib.

Ngajib menyatakan, menerapkan pasal itu karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku H. 

Termasuk juga, kata Ngajib, pihaknya akan mempertimbangan penerapan pasal tambahan kepada pelaku karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kedua anaknya.

"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," tutup Kombes Ngajib.

(ary/asm)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:00
16:47
09:09
04:22
01:14
00:56

Viral