Article Article
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli.
Sumber :
  • Antara

Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tidak Boleh Berkampanye, Tapi Boleh Hadiri Kampanye

sah-sah saja ASN hadir dalam kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, uang negara dan yang berkaitan dengan barang milik negara digunakan berkampanye termasuk berpakaian dinas
Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:20 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh kampanye apalagi secara terang-terangan mendukung peserta pemilu, tetapi menghadiri kampanye dapat dibolehkan.

"Sebagai warga negara, hadir dalam kampanye tidak jadi masalah. Itu bisa dijadikan sebagai pendidikan politik," kata Ketua Bawaslu, Sulsel Mardiana Rusli, saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (26/1/2024).

Namun demikian, sah-sah saja ASN hadir dalam kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, uang negara dan yang berkaitan dengan barang milik negara digunakan berkampanye termasuk berpakaian dinas.

"Harus diingat, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, menunjukkan gestur dukungan, ataupun me-like dan share (suka/meneruskan) di media sosial dan menggunakan atribut kampanye. Kalau mau hadir silahkan," katanya merespon pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin soal kehadiran ASN di saat kegiatan kampanye peserta Pemilu.

Sebelumnya, pernyataan Pj Gubernur Sulsel sempat menuai perbincangan publik hingga kontroversi pendapat berkaitan soal posisi ASN apakah boleh menghadiri kampanye atau tidak. Ia menyebut ASN bisa menghadiri asalkan tidak menggunakan atribut dan mengartikulasikan diri mendukung.

Melalui siaran persnya, Jumat (26/1) Bahtiar kembali menegaskan, sudah berulang kali disampaikan bahkan di berbagai kesempatan mengingatkan netralitas ASN.

"ASN harus netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye," katanya menegaskan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:16
01:25
00:59
05:41
03:36
02:19

Viral