Sumber :
- erdika mukdir
Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ribuan Tabung Gas dan 2 Ton BBM Subsidi
pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Poros Meluhu-Lasolo
Jumat, 26 Januari 2024 - 20:02 WIB
"Jadi, ada 65 jerigen semua atau sekitar 2 ton," pungkasnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengambil BBM tersebut dengan cara mengantri di sejumlah SPBU yang ada di Sultra dan akan diselundupkan ke Sulawesi Tengah (Sulteng).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. (emr)