- Muhammad Noer
Seorang Pemuda di Makassar Nekat Tikam Pacar PSK, Ini Alasannya
Makassar, tvOnenews.com - Permana (23) pelaku pembunuhan dengan menikam korban AF (25), pacar dari wanita MR yang ia kenal melalui michat, karena membawa kabur uang pelaku ketika berada di dalam kamar saat hendak berhubungan badan, Selasa (9/1/2024).
"Jadi motifnya, pelaku merasa ditipu oleh korban AF dan pacar korban MR, karena sebelum berhubungan badan dengan transaksi melalui aplikasi michat tersebut, pacar korban kabur dan membawa uang milik pelaku, sehingga pelaku sakit hati dan menikam korban hingga tewas," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Awalnya pelaku Permana (23) ini adalah warga Bukkang Mata, Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya, kota makassar yang juga sebagai tukang bengkel memesan wanita pekerja seks komersial (PSK) di aplikasi michat.
Setelah menemukan wanita MR yang tak lain adalah pacar dari korban, pelaku pun sudah deal dengan MR di michat dengan harga Rp 200 ribu satu kali berhubungan.
Wanita MR pun bertemu pelaku di kosannya MR untuk melakukan hubungan badan, namun sebelum melakukannya, wanita MR meminta pelaku untuk mencuci badan, namun Wanita MR pun kabur dengan mengambil yang pelaku saat pelaku membersihkan badannya.
"Pelaku kemudian keluar dari kamar dan mencari MR, Hanya menemukan korban yang merupakan pacar dari wanita MR tersebut, hingga terjadi pertengkaran keduanya," ungkap Ngajib.
Saat itu korban bertanya kepada pelaku dengan bahasa Makassar, korban bilang apa kau bikin di sini kosnya pacarku, pelaku pun hanya mencari wanita MR tersebut, dan menjelaskan kejadian kepada korban.
Lantaran pelaku melihat ada badik di kamar kos wanita MR tersebut, pelaku dan korban terlubat perkelahian, hingga pelaku mengambil badik dan menikam hingga korban tewas.
Pelaku pun berhasil di tangkap oleh Polsek Biringkanaya Makassar tidak lama berselang setelah korban tewas ditikam oleh pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Polsek Biringkanaya Makassar, dengan dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mnr/frd)