Sumber :
- Wawan Setyawan
Positif Narkoba, Adik Bunuh Kakak di Maros Merasa Menyesal
Rabu, 3 Januari 2024 - 17:27 WIB
"Jadi kita menduga tidak hanya karena sakit hati, tapi ada pengaruh obat keras," ungkap Mariana.
Pelakupun dijerat dengan pasal 338 junto pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya pembunuhan kakak kandung ini terjadi di kompleks SMA Nasional, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada Kamis 28 Desember 2023 lalu, korban mulanya menegur adiknya yang membawa pacarnya masuk ke dalam rumah, hingga terjadi penikaman.
Pelaku yang kabur lalu ditangkap di sekitar kampung Galung-Galung,Kecamatan Cenrana, polisi juga menemukan puluhan butir obat daftar G.
(wsn/asm)