Kabid Humas Polda Sulawesi Utara beri keterangan perkembangan bentrok ormas Bitung, Senin (4/12/2023).
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Pasca Bentrok Dua Kelompok Ormas di Kota Bitung, Polda Sulut Amankan 10 Tersangka

Senin, 4 Desember 2023 - 23:36 WIB

Manado, tvOnenews.com – Pasca bentrok dua kelompok ormas di Kota Bitung, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan seorang tersangka lainnya sebagai pelaku ujaran kebencian melalui media sosial.

“Bahwa sampai saat ini (Senin sore), jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Iis Kristian, yang didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho, Senin (4/12/2023).

Lanjutnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut sampai Senin sore juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.

“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Pengungkapan pelaku ujaran kebencian tersebut didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut. 

“Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun disalah satu platform media sosial,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.

Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka. 

“Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” terang Kombes Pol Iis Kristian.

Ditambahkannya, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dimana untuk satu pelaku ujaran kebencian lainnya, berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.

“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK karena ditangani di Polda Kaltim,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.

Tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(mdz/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral