Oknum anggota TNI dari Denma Divif Kostrad, Sertu HSN saat mengamuk dan merusak papan bicara milik warga Pakatto.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Sempat Viral, Ngamuk Rusak Papan Bicara Milik Warga, Oknum Anggota TNI akan Dilapor ke Danpomdan XIV Hasanuddin

Senin, 4 Desember 2023 - 02:20 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Pemasangan papan bicara yang dilakukan oleh warga desa Mata Allo diatas lahan seluas 14 Hektar, di desa Mata Allo, kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh. Seorang oknum anggota TNI datang ke lokasi bersama sejumlah warga dari desa Sokkolia mengamuk dan mencabut papan bicara yang dipasang warga desa Mata Allo. Kejadian ini terekam kamera warga hingga viral dan berujung pengaduan warga desa Mata Allo ke Danpondam XIV Hasanuddin.

"Kami punya rekaman video, oknum tentara itu mengamuk dengan menendang papan bicara yang kita pasang, lalu ia mencabut dan membuangnya ke tengah jalan sambil marah-marah," jelas Bakri saat dihubungi tvOnenews.com.

Berdasarkan surat  pengaduan Kuasa hukum warga desa Mata Allo, Muhammad Bakri, Oknum anggota TNI berpakaian preman itu mengamuk dengan menendang dan mencabut papan bicara yang dipasang warga Desa Mata Allo. Hal ini dinilai tidak mencerminkan sikap seorang militer dan mengabaikan tugas pokok anggota TNI untuk melindungi warga masyarakat.

Surat pengaduan yang akan dilayangkan Kuasa Hukum warga desa Mata Allo tertanggal 02 Desember 2023 tersebut, menguraikan kronologis dan nama oknum anggota TNI tersebut berinisial Sertu HSN.

Bakri menjelaskan, jika pemasangan papan bicara di lokasi tersebut, berdasarkan surat atau bukti kepemilikan.

"Jadi wilayah yang ada di sini bukan berkaitan persoalan hak kepemilikan, tetapi ini berkaitan batas wilayah desa. Dimana sebagian warga desa Sokkolia menganggap sebagian tanah yang kini menjadi sengketa adalah bahagian dari desa Sokkolia, sementara sebelum dimekarkan menjadi Desa Mata Allo, itu ada Perda dilahirkan tahun 2003," ungkap Bakri.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral