- Muhammad Noer
Tok…UMP Sulsel 2024 Naik 1,45%, Buruh Tuntut Naik 7,14 %
Makassar, tvOnenews.com - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp 3,434.298 atau naik 1,45 persen yang terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap yang sebelumnya sebesar Rp 3.385.145.
"Angka Rp 3.4 ini sudah opsi dan tidak bisa lagi di naikkan meski 1 rupiah saja dan ini keputusan yang sudah kami ambil," ujar Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Selasa (21/11/202).
Bahtiar menerangkan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan bagi usaha kecil berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja pada usaha bersangkutan paling sedikit 50 persen. Konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari data yang berwenang di bidang statistik," ungkapnya.
Dalam penetapan UMP tahun 2024, kata Bahtiar pihaknya telah menampung aspirasi dari buruh bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
"Ini norma yang lebih spesifik yang kita adopsi dari pengaturan lebih tinggi dari aspirasi buruh. Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Aerdiles Saggaf mengatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1671/12/2023 tanggal 21 November tentang pengesahan UMP Sulsel tahun 2024.
"UMP ditetapkan sebanyak Rp 3,4 juta atau ada kenaikan 1,45 persen jadi keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dengan pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak," ucap Aerdiles.
Sebelumnya kalangan pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45% menjadi Rp 3.434.298 (Rp 3,4 Juta). Hitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sementara itu para buruh yang berunjuk rasa sebelumnya menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14% yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan formulasi hitungan itu, maka kenaikan UMP yang diusulkan menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta).
(mnr/asm)