- erdika mukdir
Viral Video Dugaan Kampanyekan Capres Ganjar, PJ Bupati Mubar Angkat Bicara
"Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sulawesi Tenggara akan melakuan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan," kata Bahari.
Dia memaparkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kata dia, saat Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
"Undang-undang tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga. Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib Netral, intinya mereka harus Netral dan Komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024," pungkasnya.(emr/frd)