Ayah yang menyetubuhi anak tirinya ditangkap Polsek Sangia Wambulu dan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah.
Sumber :
  • Jamil Azali

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Ayah Bejat di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Kamis, 9 November 2023 - 06:18 WIB

 

Buton Tengah, tvOnennews.com - Seorang ayah di Kecamatan Sangian Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga 4 kali, korban yang masih duduk di kelas 2 SMP kini hamil 5 bulan.

Tindakan asusila ayah tiri ini terungkap berawal dari kecurigaan Ibu korban yang melihat perubahan yang mencolok pada fisik korban dengan perut yang makin membuncit. Ibu korban lalu berinisiatif membawa anaknya ke seorang dukun beranak untuk melihat kondisi perut korban.

Meski pemeriksaan dilakukan bukan secara medis, namun sang dukun yang berpengalaman menangani ibu hamil, langsung menyatakan korban sedang hamil dengan usia kandungan diperkirakan memasuki 5 bulan. Mendengar hal itu, ibu korban langsung kaget hingga langsung meminta anaknya untuk mengungkapkan siapa yang tega menghamilinya. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa pelakunya adalah ayah tirinya sendiri.

Tak terima anaknya dihamili suaminya sendiri, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tak terpuji suaminya ke Polsek Sangia Wambulu. Sejumlah personil Polsek Sangia Wambulu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung menangkap pelaku yang diketahui bernama Kanafi Muntholib (55) di rumahnya di Kecamatan Sangia Wambulu pada Selasa (7/11/2023).

"Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda semenjak bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2023, " ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, dalam keterangan pers, Rabu (8/11/2023).

Saat ini pelaku sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3),  ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jai/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral