news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Tana Toraja disanksi Adat Tertinggi Ma’rambu Langi’.
Sumber :
  • joni tonapa

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tirinya di Tana Toraja Disanksi Adat Tertinggi Ma’rambu Langi’

Pelaku pencabulan berinisial MY (41), warga Lembang Madandan, Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, disanksi adat tertinggi Ma’rambu Langi’.
Rabu, 8 November 2023 - 14:14 WIB
Reporter:
Editor :

"Dan perbuatan pelaku tidak boleh diungkit lagi, serta telah dimaafkan oleh masyarakat, Setela ritual didosa ini,"sambungnya.

Ia juga menambahkan bahwa yang dikenakan sanksi adat tertinggi tersebut adalah pelaku bukan keluarganya, karena perbuatan yang tak senonoh itu atas kehendaknya sendiri.

"Perlu kami garis bawahi bahwa yang disanksi bukan keluarga, tapi pelaku. Karena ini perbuatan satu orang, dan memang semua keluarganya juga tidak sependapat dengan perbuatan pelaku," tutup Soba' Sombolinggi.

Diketahui, sebelumnya pelaku MY ditangkap polisi pada selasa 5 September 2023 lalu, setelah dilaporkan telah melakukan perkosaan terhadap anak tirinya sejak korban masih kelas 2 sekolah dasar (SD).

Namun kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya hingga pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap, dan saat ini masih sementara menjalani proses hukum. (jbt/frd)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral