Seorang terduga pengedar sabu berinisial BA (37).
Sumber :
  • Haswadi

Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu Via Instagram dan Jaringan Lapas

Minggu, 5 November 2023 - 15:24 WIB

"AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas," katanya.

Atas perbuatannya itu, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun. (Has/frd) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral