Ayah kandung tega aniaya dan cabuli dua anaknya di Buton.
Sumber :
  • Jamil Azali

Dua Siswi SD di Buton Tengah Dianiaya dan Dicabuli Ayah Kandung Berkali-kali

Jumat, 13 Oktober 2023 - 18:43 WIB

Buton Tengah, tvOnenews.com - Sungguh tragis nasib dua siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kerap dianiaya dan dicabuli berkali-kali oleh ayah kandungnya sendiri. Polisi langsung meringkus pelaku setelah mendapat laporan dari korban.

Tak tahan kerap mendapat tindakan kekerasan oleh sang ayah, dua bocah perempuan di Buton Tengah, ditemani bibinya, nekat melaporkan ayah kandungnya ke polisi pada Kamis (12/10/2023).

Laporan awal yang diterima Satreskrim Polres Buton Tengah, ayah kandung korban yang berinisial LB (39) kerap melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

"Namun setelah kami dalami, korban juga mengaku beberapa kali mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, " terang Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

Mendapat laporan tersebut, sejumlah personil Opsnal Resmob Satreskrim dibantu anggota Polsek Mawasangka langsung bergerak cepat mencari pelaku yang akhirnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Saat ditangkap, pelaku diduga masih dalam kondisi mabuk karena tercium aroma miras dari mulut.

Pelaku diketahui telah lama menduda sejak istrinya meninggal 7 tahun silam. Pelaku memiliki hobi mabuk-mabukan dan kerap melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, tidak hanya itu, kedua korban bahkan dicabuli hingga berkali-kali. Parahnya aksi pencabulan terhadap korban berinisial MW (12) sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia masih 9 tahun, sedangkan korban kedua berinisial ML (9) sudah dua kali dicabuli pelaku.

"Pelaku mengaku khilaf saat melakukan perbuatan asusila terhadap dua putrinya sendiri// pelaku merasa kesepian karena istrinya telah meninggal dunia tujuh tahun lalu, " jelas Sunarton.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (jai/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral