Bupati Maros AS Chaidir Syam tandatangani ikrar pemilu damai di hadapan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, Senin (2/10/2023).
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Forkopimda Kabupaten Maros Gelar Deklarasi Pemilu Damai dan Perjanjian NPHD

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:28 WIB

Maros, tvOnenews.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama perwakilan partai di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menggelar deklarasi pemilu damai. Pemkab Maros juga memberikan dana Rp.49 milyar lebih dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Patut kita apresiasi, ini sangat keren dan sangat membanggakan. Kita sudah punya dua Kabupaten yang sudah menandatangani NPHD Pilkada nya, pertama Gowa dan hari ini di Maros," ujar Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Senin (2/10/2023).

Maros menjadi Kabupaten kedua di Sulsel setelah Kabupaten Gowa yang melakukan penandatanganan perjanjian NPHD, dan dirangkaikan dengan deklarasi dan penandatanganan Pemilu Damai dan Jujur.

Dihadapan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Maros, AS Chaidir Syam menjelaskan, bahwa Pemda Kabupaten Maros telah melakukan konsolidasi dengan DPRD Maros dan TPAD agar sesegera mungkin mengalokasikan anggaran Pilkada tidak lama sejak dikeluarkannya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait anggaran pemilu.

"Saat edaran dari Kemendagri keluar, kami segera melakukan penyesuaian. Beberapa program yang berjalan dan akan berjalan kita diskusikan kembali agar bisa mengalokasikan anggaran Pilkada," jelas Bupati Maros.

Ia menyebutkan, total anggaran hibah untuk Pilkada Kabupaten Maros sebesar Rp49.652.326.150. Untuk KPU Maros sebesar RpRp 31.081.313.150. Dan untuk Bawaslu Maros anggaran yang dihibahkan senilai RpRp 11.322.013.000.

"Kita juga ada untuk menjamin keamanan, akan dibantu oleh pihak kepolisian dan Kodim. Dana hibah keamanan Rp1.500.000.000 untuk Kodim dan Rp5.750.000.00 untuk Polres," lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral