Sejumlah baliho hingga banner kian menjamur di sepanjang jalan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2023).
Sumber :
  • Erdika

Alat Peraga Kampanye Menjamur di Kendari, KIPP Minta Penyelenggara Bertindak 

Kamis, 14 September 2023 - 14:01 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan digelar. Alat peraga kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) seperti baliho hingga banner kian menjamur di sepanjang jalan Kota Kendari, hingga mendapat sorotan KIPP Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2023). Alat peraga kampanye tersebut dinilai mengganggu dan tidak tertib lagi, apalagi belum masuk masa kampanye.

“Baliho yang menyerupai alat peraga kampanye sudah banyak berhamburan dipinggir jalan, ini sangat mengganggu dan sudah tidak tertib lagi," kata Muhammad Nasor, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2023).

Pemandangan yang nampak mengganggu keindahan dan kenyaman serta ketertiban umum tersebut mengundang sorotan dari berbagai element masyarakat yang salah satunya datang dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara, Muhammad Nasir meminta kepada penyelenggara untuk menyikapi terkait maraknya baliho yang menyerupai alat peraga kampanye terpasang di ruang-ruang publik. 

Padahal, Masa kampanye belum dimulai, namun para caleg yang diusung oleh partai politik beramai-ramai memasang alat peraga kampanye. 

Olehnya itu, pihak KIPP Sultra mendesak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera melakukan koordinasi dengan partai politik dan pemerintah daerah setempat untuk menertibkannya.

Lebih lanjut Nasir menjelaskan berdasarkan pantauan dan informasi serta laporan relawan pemantau KIPP di sejumlah daerah, fenomena ini merata terjadi di 17 kabupaten Kota. 

“Saya kira aturannya jelas di PKPU 15/2023 kemudian diperkuat surat edaran KPU RI, pada Pasal 79 PKPU 15/2023 poin 1 sampai dengan 4 telah mengatur jelas partai politik peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di internal partai politik bukan kampanye," bebernya.

Apalagi baleho itu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu maupun umum baik berupa pemasangan alat peraga kampanye atau di media sosial.

Nasir menyebut berdasarkan surat KPU RI nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 jelas-jelas mengimbau peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat Ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. 

"Kami harap ada tindakan nyata dari penyelenggara untuk segera menertibkan ini," pungkasnya. (emr/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral