Korban penikaman diperiksa di Mapolres Ujung.
Sumber :
  • Rusli Djafaar

Emosi Pergoki Pasangan Selingkuh, Suami Bacok Selingkuhan Istri

Selasa, 5 September 2023 - 10:59 WIB

Parepare, tvOnenews.com - Dipicu emosi saat memergoki sang istri selingkuh di rumah mertua, seorang suami nekat menganiaya selingkuhan sang istri, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Selasa (5/09/2023).

“Jadi ini berawal dari dugaan perselingkuhan korban alias B berselingkuh dengan istri pelaku H. kejadian di Jalan Jambu di dalam rumah orang tua perempuan yang merupakan istri dari pelaku penganiayaan," kata Kanit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare, AKP Salehuddin

Salaehuddin menjelaskan perselingkuhan M (40) dengan lelaki (B) diketahui sang suami inisial H saat tiba di rumahnya sekira pukul 05.00 Wita. M dan B kepergok tengah memadu kasih.

Emosi H tidak terbendung melihat istrinya sedang ditiduri lelaki lain, ia pun menikam selingkuhan istrinya menggunakan senjata tajam sehingga selingkuhan sang istri pun dilarikan ke rumah sakit karena mendapat luka tikam di dada, dan di jarinya usai menangkis tikaman pelaku.

“Pada saat pelaku mau pergi ke pasar untuk parkir (juru parkir), dia singgah mengambil uang ojek. Nah disitu pelaku ini mendapati laki-laki di dalam kamar rumah dan itu merupakan selingkuhan dari istri pelaku penganiayaan,” ungkap AKP Salehuddin.


Salehuddin mengatakan, pelaku kemudian menikam korban yang mengakibatkan luka pada dada sebelah kanan dan jari kanan korban.

“Sementara korban dirawat di Rumah Sakit Fatimah, namun untuk kepentingan pemeriksaan, korban sementara dimintai keterangan terkait kejadian yang dialami,” ujarnya.

Pasca kejadian, korban penikaman melapor penganiayaan dengan senjata tajam. Sementara pelaku juga melapor ke polisi atas kasus perselingkuhan atau perzinaan. Polisi pun memanggil sejumlah saksi. Termasuk istri pelaku dan mertua pelaku. Polisi kini menahan pelaku penganiayaan di Mapolsek Ujung.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan untuk kasus dugaan perzinaan masih didalami pihak kepolisian.(rdr/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral