- Marwan Dias Aswan
Pemkot Tomohon Keluarkan Perda dan Instruksi Walikota Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Pasar
Tomohon, tvOnenews.com - Pemerintah kota Tomohon, Sulawesi Utara mengeluarkan perda dan instruksi Walikota larangan penjualan daging anjing di Pasar Ekstrim atau Pasar Beriman Kota Tomohon. Larangan tersebut membuat pro-kontra ditengah masyarakat khususnya para pedagang anjing karena omset penjualan mereka menurun drastis serta hewan tersebut merupakan makanan yang sudah turun temurun sejak jaman nenek moyang orang Minahasa dulu.
Pasar Ekstrim biasanya menjual berbagai macam hewan ekstrim, mulai dari kelelawar, ular, kucing, tikus, babi dan anjing kini mulai sepi.
Di lapak-lapak pedagang tidak nampak satu pun yang menjual daging anjing dan kucing pasca Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan perda larangan penjualan daging hewan tersebut.
Para pedagang mengaku biasanya perhari bisa terjual puluhan ekor anjing, namun dengan adanya larangan perda tersebut omset penjualan mereka mulai berkurang dan terpaksa beralih untuk menjual daging lainnya seperti babi, ular, kelelawar dan tikus.
"Semenjak di tutup ini pasar Tomohon jadi sepi turis-turis asing juga sudah jarang datang ke sini yang ekstrime sebenarnya kan yang RW bukan yang lain yang bikin pasar Tomohon ini terkenal itu RW jadi kalu tidak ada RW turis asing sudah tidak datang lagi ke sini," ujar Jhon
Menurutnya RW atau anjing merupakan hewan yang paling di cari warga lokal maupun turis asing jika datang di Pasar Ekstrim.
"Kalu tidak ada RW yang di jual, bukan Pasar Ekstrime lagi namanya," kata Jhon.
Dia juga menjelaskan sejak di larang penjualan daging anjing, omset penjualannya menurun drastis.
"Sebelum ada larangan, bisa terjual 5 hingga 10 ekor anjing per hari khusus di lapak saya. Itu di jual dengan harga 35.000 sampai 40.000 perkilo nya. Hewan-hewan itu diambil dari Makassar, Kendari, Sulawesi Tengah dan Gorontalo," jelasnya.
Sementara itu, Jemy salah satu warga Tomohon mengaku bahwa tidak setuju jika ada larangan penjualan daging anjing dan kucing di pasar karena hewan tersebut sudah biasa di konsumsi orang Minahasa sejak jaman nenek moyang dulu.
"Makan daging anjing, kucing, ular, tikus dan kelelawar tidak bisa dihilangkan karena ini sudah menjadi tradisi orang Minahasa, dan sudah biasa di konsumsi sejak dahulu kala," tegasnya.
Di depan lapak pedagang terdapat sebuah baliho berukuran besar yang dipasang Pemerintah terkait perda larangan menjual hewan-hewan tersebut, dimana bunyi perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan rabies dan instruksi Walikota nomor 108/wkt/ VI - 2023 tentang Peningkatan Pengawasan, Pengendalian dan Penanggulangan terhadap peredaran dan Perdagangan hewan menular rabies di Kota Tomohon. Maka anjing dan kucing dan semua produk turunannya yang tidak memiliki surat keterangan kesehatan hewan dilarang untuk diperjual belikan di area pasar extrime atau pasar beriman Kota Tomohon.
Larangan tersebut dikeluarkan Pemerintah karena anjing dan kucing merupakan hewan menular rabies yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika di konsumsi.
Sekertaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring mengatakan perda larangan jual beli daging anjing dan kucing serta instruksi Walikota tentang pengendalian dan pengawasan hewan menular rabies ini telah dikeluarkan sejak tahun 2017 lalau.
"Kami mengeluarkan peraturan Daerah itu telah ditetapkan sejak tahun 2017, kemudian kami juga sudah menyampaikan lewat instruksi Walikota dimana instruksi ini adalah untuk pengendalian dan pengawasan hewan penular rabies yaitu anjing dan kucing, namun ini sebenarnya beragkat dari kesepakatan bersama yang sudah dilaksanakan oleh organisasi pecinta anjing internasional dan para pedagang," ujarnya.
Edwin juga menjelaskan, bahwa Sekarang Pemerintah hanya menjalankan kesepakatan antara pedagang dan komunitas pecinta anjing internasional yang tergabung dalam organisasi Humane Society International dan Animal Friends Manado Indonesia.
"Jadi dari hasil musyawarah dan kesepakatan mereka itu, maka pemerintah Kota Tomohon sudah melakukan deklarasi yaitu deklarasi pelarangan perdagangan bagi hewan penular rabies yaitu anjing dan kucing," jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa penjualan daging anjing dan kucing sudah menjadi tradisi masyarakat.
"Kami tau masalah penjualan anjing dan kucing ini sudah menjadi tradisi, telah membudaya di kalangan masyarakat dan juga dampak impek yang terjadi di kalangan pedagang ini tentu sangat di rasakan oleh pedagang. Namun seperti apa yang sudah kami sampaikan bahwa itu sudah menjadi kesepakatan antara pedangan dan organisasi pecinta hewan tersebut," tandasnya.
Jika ditemukan ada pegangan yang kembali menjual hewan-hewan tersebut tanpa ada ijin dari Pemerintah maka akan diberikan sangki tegas yaitu pencabutan ijin penjualan.(mdz/mtr)