news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota geng motor dibekuk polisi usai serang warga menggunakan busur panah dan parang.
Sumber :
  • Muhammad Noer

Polisi bekuk Geng Motor yang Serang Warga

Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap belasan orang anggota komplotan geng motor yang melakukan penyerangan dan membusur panah warga
Minggu, 9 Juli 2023 - 11:11 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, tvOnenews.com - Aparat kepolisian unit Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap belasan orang anggota komplotan geng motor yang melakukan penyerangan dan membusur panah warga di poskamling komplek Makkio Baji blok C4, Kecamatan Manggala, yang terjadi Sabtu (8/7/2023) dini hari. 

"Sekelompok geng yang disebut Podlo yang melakukan penyerangan dengan menggunakan kendaraan motor sudah kita amankan  belasan orang, 10 orang yang ikut melakukan penyerangan yang menyebabkan satu warga terkena anak panah dan harus dirawat di rumah sakit tersebut datang diantar oleh orang tua mereka ke polrestabes makassar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J M Hutagaol.

Dari video rekaman kamera pengawas CCTV anggota komplotan geng motor menyerang warga di poskamling. Para pelaku melepaskan anak panah hingga membuat para warga lari berhamburan menyelamatkan diri. 

Selain di pos kamling, penyerangan serupa juga terjadi di Jalan Borong Jambu di Kecamatan serupa. Para pelakunya dipastikan merupakan orang yang sama.

Dari aksi penyerangan di dua lokasi berbeda tersebut, terdapat dua orang korban luka terkena anak panah. Masing-masing satu korban di Jalan Makkio Baji terkena anak panah di bagian tangan dan satu korban lainnya di Jalan Borong Jambu terkena anak panah di bagian punggung dan selangkangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sekelompok geng motor ini menyerang warga di salah satu perumahan sebagai aksi balas dendam karena sebelumnya ada teman mereka yang diancam.

"Berdasarkan pemeriksaan karena kemarin ada di antara pelaku diancam. Sehingga mereka melakukan penyerangan kembali. Balas dendam, belum diketahui pasti motifnya balas dendam tersebut," ungkap Ridwan.

Para pelaku merupakan warga Antang, wilayah Sakura, dan satu Kecamatan Manggala. Ada lima orang usia 17 tahun, ada 18 tahun satu orang, sisanya di bawah 17 tahun dan bersekolah hanya dua orang.

Ada dua busur (ketapel) yang digunakan diduga menyerang orang di Poskamling disita sebagai barang bukti. Penyerangan dilakukan pada dua titik. Kita kenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat, pemuda dan anak-anak remaja di wilayah Kota Makassar agar menjauhi perbuatan kriminal, menggunakan busur panah dan senjata tajam, seperti pada kasus ini, tidak berselisih karena persoalan kecil dan merusak tatanan hidup hingga harus berurusan dengan hukum.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral