news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar memusnahkan barang temuan Pelanggaran penggunaan frekuensi radio Hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022..
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Membahayakan Penerbangan, Barang Tangkapan Radio Ilegal Dimusnahkan

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar memusnahkan barang temuan pelanggaran penggunaan frekuensi radio, penertiban dan penanganan tahun 2022.
Selasa, 27 Juni 2023 - 06:08 WIB
Reporter:
Editor :

"Kita harap masyarakat bisa menggunakan frekuensi radio sesuai dengan aturan yang berlaku dan menggunakan perangkat yang berstandarisasi serta bersertifikasi. Kalau ini dilakukan, maka penggunaan radio secara resmi tidak akan lagi ditemukan temuan atau ditertibkan," imbuhnya.

Terkait pemilik barang, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar sudah memberikan teguran.

"Jika pemilik barang masih tetap memakai atau menggunakan perangkat frekuensi radio secara ilegal, maka akan diproses lebih lanjut," tegasnya.

Selain dihadiri petugas gabungan dan Forkopimda Kabupaten Gowa, proses pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah perwakilan organisasi radio amatir di Sulawesi Selatan.

"Kami juga melakukan pemusnahan sembari melakukan Meeting Zoom bersama Ditjen SDPPI," terangnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran fisik menggunakan palu dengan dipukul oleh kepala balai dan tamu undangan.

Selanjutnya pemusnahan dilanjutkan dengan cara dilindas mobil penggilas lalu kemudian dibakar di tong yang telah di siapkan.(itg/ask)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral